Arti tentang Omnibus Law

Arti tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Kata omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya untuk semua. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang mencakup berbagai hal.

Arti tentang Omnibus Law

Dilansir dari blog Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with many object or item at once; inculding many thing or having diverse purposes”. (Berpengaruh pada atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki tujuan yang beragam).

Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.

Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi solusi untuk meringkas peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat masalah regulasi yaitu penyusunan sistem yang kompleks dengan berbagai aturan yang beragam.

Konsep Pengertian Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa hukum yang berisi tentang hal yang berbeda, menjadi suatu ketentuan utama yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (hukum payung).

Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai konsekuensinya akan mencabut beberapa ketentuan khusus, di mana aturan atau esensinya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara penuh. Jadi, prinsip Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Konsep Omnibus Law mula-mula berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Konsep omnibus law menawarkan solusi permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang berlebihan dan salah tafsir.

Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara konvensional, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan tenggelam dalam kebuntuan atau ketidaksesuaian kepentingan.

Sebagai contoh yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur status otonom Provinsi Vojvodina. Peraturan yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.

Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), konsep omnibus law juga sudah diadopsi oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

https://lentera.biz.id/pengertian-tentang-literasi-media

Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara dengan sistem hukum common law.

Di Amerika Serikat tercatat Undang-Undang Omnibus pertama kali dipertimbangkan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.

Sedangkan ide dasar hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.

 

Anda telah membaca artikel tentang "Arti tentang Omnibus Law". Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan. Terima kasih.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *